Halaman:RerumNovarum.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca

akan negara, bila para warga masyarakat, keluarga-­keluarga, mengalami bahwa begitu mulai menegaskan hak­-hak mereka, mereka kehilangan keamanan, malahan lebih dihalang­-halangi daripada dibantu.

12. Oleh karena itu menginginkan, supaya kekuasaan negara sewenang­wenang mencampuri urusan intern rumahtangga, merupakan kesalahan yang besar dan mencelakakan. Tentu saja, bila suatu keluarga kebetulan tertimpa musibah besar, tidak berdaya dan sama sekali tidak mampu mengatasi kesulitannya, tepatlah keadaan daruratnya ditanggulangi dengan bantuan pemerintah. Sebab tiap keluarga memang sebagian dalam negara. Begitu pula, bila di lingkungan keluarga sendiri timbul perdebatan sengit tentang hak­hak timbal­-balik, termasuk tugas pemerintah mendorong masing-­masing pihak, agar memberikan yang semestinya kepada pihak yang lain. Dengan bertindak demikian negara tidak merampas hak­-hak warganya, melainkan justru meneguhkan dan mendukungnya sebagaimana harusnya. Akan tetapi para penguasa harus berhenti di situ. Kodrat tidak mengizinkan mereka melangkah lebih jauh. Karena asalmulanya ialah titik-­awal hidup manusia sendiri, kewenangan ayah tidak dapat dihapus atau diserap oleh negara. ”Anak-­anak membawa sesuatu dari ayahnya” dan dalam arti tertentu memperluas kepribadiannya. Dinilai dengan seksama, bukan dari diri mereka sendiri, melainkan karena keluarga kancah kelahiran merekalah anak­-anak memasuki masyarakat dan berperanserta di dalamnya. Dan justru karena ”anak-­anak menurut kodratnya membawa sesuatu dari ayahnyalah....mereka berada dalam asuhan orangtua sampai dapat menggunakan kehendak bebas mereka”[1]. Oleh karena itu, bila kaum sosialis mengesampingkan asuhan orangtua dan menggantikannya dengan asuhan negara, mereka melanggar keadilan kodrati dan membongkar ikatan-­ikatan kehidupan keluarga.

13. Akibat buruk masih lebih parah lagi dari ketidak-­adilan. Kekacauan dan kekalutan luar biasa akan melanda semua golongan. Langsung akan menyusul perbudakan yang kejam dan memuakkan bagi para warga masyarakat. Pintu akan lebar terbuka bagi sikap iri timbal­-balik, saling menjatuhkan nama, dan perselisihan. Segala rangsangan bagi orang­orang untuk mengamalkan kreativitas dan keterampilan mereka akan menghilang, dan sumber­-sumber kekayaan menjadi kering. Impian tentang keadilan berubah menjadi kenyataan hidup sama-­sama melarat dan kemerosotan bagi semua orang. Tidak seorang pun akan luput. Dari situ jelaslah ajaran sosialis tentang pemilikan bersama harus ditolak seutuhnya. Ajaran itu justru merugikan mereka yang hendak ditolong; menggingkari hak­-hak perorangan; mengacaukan pemerintahan; mengganggu perdamaian. Kesimpulannya tidak dapat dielakkan. Siapa saja yang hendak memperbaiki kondisi rakyat jelata harus bertolak dari asas dasar, bahwa harta­-milik perorangan

  1. S. Tomas,. Summa theologiæ, IIa-IIæ, q. x, art. 12,.