Halaman:SEJARAH KOTA PADANG.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca

5

Untuk mengkonsolidasi dan membangun kembali pemerintahan di Sumatera Barat dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 19 Maret 1958 Nomor 174/PM/195 8 dibentuk sebuah missi di bawah pimpinan wakil Perdana Menteri Hardi yang terkenal dengan missi Hardi. Berdasarkan petunjuk missi ini dibentuk kembali pemerintahan Kotapraja Padang dan kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 19 Mei 1958 Nomor I/G/PD.

Mengikuti isi keputusan-keputusan tersebut maka Walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu 5 orang Badan Penasehat yang diambil dari unsur-unsur masyarakat. Pengangkatan Badan Penasehat ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 28 Juni 1958 Nomor ·UP/22/GSB1958.

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 sebagai kelanjutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke Undang Undang Dasar 1945 maka pemerintahan daerah pun disesuaikan pula. Dalam hal ini dilakukan dengan cara:

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 4 Desember 1959 No. UP/15/1959 mengangkat pejabat Walikota waktu itu menjadi walikota Kepala Daerah Padang. Dengan Surat Keputusan Gubemur Kepala Daerah Sumatera Barat tanggal 23 September 1961 No. 11/SP/BPH/61 mengangkat 4 orang anggota BPH Kota Padang atas dasar instruksi Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 2 menurut Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959. Dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat tanggal 23 April 1962 No. 2/SP/DPRD/62 tentang pembentukan DPRD-GR Sekretariat Padang. Anggota DPRD-GR ini berjumlah 15 orang terdiri dari golongan politik dan karyawan dari ketuanya adalah Walikota Padang. Maka dengan demikian telah lengkap Lembaga