Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan
Pasal 15
Penyelenggara Pemagangan mempunyai hak untuk:
|
Pasal 16
Penyelenggara Pemagangan mempunyai kewajiban untuk:
|
BAB V
PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN
BAB V
PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN
Pasal 17
|