|
- program Pemagangan;
- daftar sarana dan prasarana;
- daftar nama Pembimbing Pemagangan;
- rencana penyelenggara+6an Pemagangan; dan
- rancangan Perjanjian Pemagangan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
- Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) provinsi;
- kepala Dinas Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; atau
- kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemagangan
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
- Perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat persetujuan penyelenggaraan Pemagangan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, atau kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
- Perusahaan yang telah memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melaksanakan seleksi calon peserta Pemagangan.
- Bentuk permohonan persetujuan penyelenggaraan Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|