|
- Dalam hal waktu kerja di Perusahaan menggunakan sistem shift, untuk shift malam hanya diperbolehkan dengan persyaratan:
- usia peserta Pemagangan paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- menyediakan transportasi antar jemput;
- memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan; dan
- sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.
- Waktu penyelenggaraan Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
|
- Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemagangan, dibentuk jejaring Pemagangan.
- Jejaring Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan unsur-unsur dari Perusahaan, pemerintah, asosiasi, LPK, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemagangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
|
- Penyelanggara Pemagangan harus memberikan sertifikat Pemagangan setelah peserta Pemagangan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan.
- Dalam hal peserta Pemagangan tidak memenuhi standar kompetensi Perusahaan, Penyelenggara Pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti Pemagangan kepada peserta Pemagangan.
|