Halaman ini telah diuji baca
- 13 -
|
Pasal 21
Peserta Pemagangan yang telah menyelesaikan seluruh proses Pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja. |
Pasal 22
Setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemagangan dilakukan tanpa dipungut biaya kepada peserta Pemagangan. |
Pasal 23
Peserta Pemagangan yang telah memperoleh sertifikat Pemagangan dapat:
|
Pasal 24
Penyelenggaraan Pemagangan bagi peserta Pemagangan penyandang disabilitas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan khusus peserta Pemagangan penyandang disabilitas. |