|
- Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, atau kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan atas penyelenggaraan Pemagangan.
- Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
- Kepala Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Direktur yang Jenderal dan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
- Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara daring atau luring.
|