|
- Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- program Pemagangan;
- Pembimbing Pemagangan; dan
- sistem dan metode penyelenggaraan Pemagangan.
|