Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/16

Halaman ini telah diuji baca

- 16 -


Pasal 28
  1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan.
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29
Dalam hal pengawas ketenagakerjaan menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dalam penyelanggaraan Pemagangan, pimpinan unit kerja yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau kepala Dinas Daerah Provinsi untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1895), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.