|
- Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
- Perjanjian Pemagangan adalah perjanjian antara peserta Pemagangan dengan Perusahaan yang dibuat secara tertulis.
- Pembimbing Pemagangan adalah tenaga pelatihan yang merupakan tenaga penyelia atau pekerja yang kompeten dan ditunjuk oleh Penyelenggara Pemagangan untuk membimbing peserta Pemagangan di Perusahaan.
- Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
- Dinas Daerah Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja dan produktivitas.
|