|
- jangka waktu Pemagangan;
- persyaratan peserta Pemagangan;
- persyaratan Pembimbing Pemagangan; dan
- kurikulum dan silabus.
- Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- teori dan praktik simulasi; dan
- praktik kerja di unit produksi Perusahaan.
- Pemberian teori dan praktik simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) sesuai kurikulum dan silabus.
- Jangka waktu Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling lama 1 (satu) tahun.
- Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|