Halaman ini telah diuji baca
BAB III
PERJANJIAN PEMAGANGAN
BAB III
PERJANJIAN PEMAGANGAN
Pasal 10
|
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan status peserta Pemagangan menjadi pekerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Penyelenggara Pemagangan wajin memberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terhitung sejak menjadi peserta Pemagangan. |
Pasal 12
|