Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengesahan Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan program Pemagangan.
  2. Pengesahan Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengesahan disampaikan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan



Pasal 13
  1. Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:
    1. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
    2. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
    3. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
    4. memperoleh uang saku;
    5. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
    6. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
  2. Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.

Pasal 14
Peserta Pemagangan mempunyai kewajiban untuk:
  1. mentaati Perjanjian Pemagangan;
  2. mengikuti program Pemagangan sampai selesai;