|
- Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:
- memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
- memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
- memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
- memperoleh uang saku;
- diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
- memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
- Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.
|