Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.
Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2c) dan ayat (2d), ketentuan ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 40 diubah, serta penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.