Halaman:Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca
  1. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal
    1. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
    2. dilakukan karena terpaksa membela diri.
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atau aduan.
  4. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau