|
Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama" antara lain adalah perjanjian antar-Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau antar-Pemerintah yang Penyelenggara Sertifikasi Elektroniknya akan melakukan pengakuan timbal baik, baik secara bilateral maupun multilateral.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Angka 3
- Pasal 13A
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "segel elektronik" adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "penanda waktu elektronik" adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
|