Halaman:Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama" antara lain adalah perjanjian antar-Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau antar-Pemerintah yang Penyelenggara Sertifikasi Elektroniknya akan melakukan pengakuan timbal baik, baik secara bilateral maupun multilateral.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "segel elektronik" adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penanda waktu elektronik" adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.