|
Yang dimaksud dengan "perlindungan terhadap hak anak" termasuk perlindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.
- Yang dimaksud dengan "produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik" adalah produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi" adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan penyalahgunaan" adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orang tua, dan/atau wali anak.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Pasal 16B
- Cukup jelas.
|