|
Ayat (2b)
- Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses" adalah tidakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.
- Termasuk dalam "melakukan pemutusan Akses" adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.
- Ayat (2c)
- Cukup jelas.
- Ayat (2d)
- Yang dimaksud dengan "muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat" adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan/atau fisik yang signifikan bagi individu atau masyarakat.
- Misalnya, peristiwa atau kejadian yang menunjukkan bunuh diri atau menunjukkan tantangan yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, yang dapat mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
|