Halaman:Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf/35

Halaman ini telah diuji baca
Angka 14
Pasal 40A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital adalah dengan menetapkan kebijakan yang memungkinkan Penyelenggara Sistem Elektronik mendapatkan kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama (equal level of playing field) secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan dalam pemanfaatan yang bertujuan memberikan nilai tambah pada ekosistem digital dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik dan berkualitas, serta mewujudkan terciptanya rasa aman atas pemanfaatan Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik" antara lain adalah pembatasan atau penambahan fitur suatu perangkat lunak atau perangkat keras pada Sistem Elektronik atau melawang penggunaan suatu fitur pada Sistem Elektronik di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu antara lain adalah pelaksanaan kewajiban afirmatif oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap masyarakat yang terdampak akibat pemanfaatan perangkat lunak, perangkat keras, dan/atau fitur Siste Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik dan penyesuaian kegiatan usaha Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghadirkan kesempatan berusaha yang sama (equal level of playing field).
Ayat (3)
Cukup jelas.