|
Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (7a)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Angka 16
- Pasal 45
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
|