Halaman ini telah diuji baca
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.
Pasal II
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6905