Halaman:Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
(2a)  Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18A
    1. Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal:
      1. pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi Elektronik berasalh dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia;
      2. tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/atau
      3. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
    2. Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung prinsip iktikad baik dan transparansi.
  1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: