Halaman:Sarinah.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca

mau nikah! Orang pernah tanya kepada saya: “Bagaimanakah rupanya masyarakat yang tuan cita-citakan?” Saya menjawab: “Di dalam masyarakat yang saya cita-citakan itu, tiap-tiap orang lelaki bisa mendapat isteri, tiap-tiap orang perempuan bisa mendapat suami”. Ini terdengarnya mentah sekaIi, tuan barangkali akan tertawa atau mengangkat pundak tuan, tetapi renungkanlah hal itu sebentar dengan mengingat keterangan saya di atas tadi, dan kemudian katakanlah, apa saya tidak benar? Di dalam masyarakat yang struggle for life tidak seberat sekarang ini, dan di mana pernikahan selalu mungkin, di dalam masyarakat yang demikian itu, niscaya persundalan boleh dikatakan lenyap, prostitusi menjadi “luar biasa” dan bukan satu kanker sosial yang permanen yang banyak korbannya. Prof. Rudolf Eisler di dalam buku kecilnya tentang sosiologi pernah menulis tentang persundalan ini: “Keadaan sekarang ini hanyalah dapat menjadi baik kalau perikehidupan ekonomi menjadi baik, dan mengasih kesempatan kepada laki-laki akan menikah pada umur yang lebih muda, dan mengasih kesempatan kepada perempuan-perempuan yang tidak nikah, buat mencari nafkah sonder pencaharianpencaharian tambahan yang merusak kehormatan”.


Pendek kata: pada hakekat yang sedalam-dalamnya, soal perhubungan antara laki-laki dan perempuan, jadi sebagian daripada “soal perempuan” pula, bolehlah kita kembalikan kepada pokok yang saya sebutkan tadi: yakni soal dapat atau tidak dapat haknya keseksean, soal dapat atau tidak dapat alam bertindak sebagai alam. Di mana alam ini mendapat kesukaran, di mana alam ini dikurangi haknya, di situlah soal ini menjadi genting. Saya tidak ingin kebiadaban, saya tidak ingin tiap-tiap manusia mengumbar hantam-kromo saja meliwat-bataskan ke-sekse-annya, saya cinta kepada ketertiban dan peraturan, saya cinta kepada hukum, yang mengatur perhubungan laki-perempuan di dalam pernikahan menjadi satu hal yang luhur dan suci, tetapi saya kata, bahwa

masyarakat yang sekarang ini di dalam hal ini tidak adil antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki minta haknya menurut kodrat alam, perempuan pun minta haknya menurut kodrat alam. Ditentang haknya menurut kodrat alam ini tidak ada perbedaan antara lelaki dan perempuan. Tapi, dari masyarakat sekarang, lelaki nyata mendapat hak yang lebih,

21