Halaman:Sastra Lisan Minangkabau.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca

PRAKATA


Dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua (1974/75-1978/79) telah digariskan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional dalam berbagai seginya. Dalam kebijaksanaan ini, masalah kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu masalah kebudayaan nasional yang perlu digarap dengan sungguh-sungguh dan berencana sehingga tujuan akhir pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah termasuk sastranya tercapai, yakni berkembangnya kemampuan menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi nasional dengan baik di kalangan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan akhir ini, perlu dilakukan kegiatan kebahasaan dan kesastraan seperti (1) pembakuan ejaan, tata bahasa, dan peristilahan melalui penelitian bahasa dan sastra Indonesia dan daerah, penyusunan berbagai kamus bahasa Indonesia dan bahasa daerah, penyusunan berbagai kamus istilah, dan penyusunan buku pedoman ejaan, pedoman tata bahasa, dan pedoman pembentukan istilah, (2) penyuluhan bahasa Indonesia melalui berbagai media massa, (3) penterjemahan karya kesusastraan daerah yang utama, kesusastraan dunia, dan karya kebahasaan yang penting ke dalam bahasa Indonesia, (4) pengembangan pusat informasi kebahasaan dan kesastraan melalui penelitian, inventarisasi, perekaman, pendokumentasian, dan pembinaan jaringan informasi, dan (5) pengembangan tenaga, bakat, dan prestasi dalam bidang bahasa dan sastra melalui penataran, sayembara mengarang, serta pemberian beasiswa dan hadiah penghargaan.

Sebagai salah satu tindak lanjut kebijaksanaan tersebut, dibentuklah oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,

v