Halaman:Sejarah Kota Banjarmasin.pdf/60

Halaman ini telah diuji baca

50

lah disempurnakan), dibentuk Lembaga Legislatif DPRD Gotong Royong terdiri dari wakil-wakil Golongan Karya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 Daerah Indonesia dibagi atas Daerah Swatantra tingkat I dan tingkat II~). Akan tetapi sesudah berlakunya Undang-Undang No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan yang baru, maka nama Daswati I berubah menjadi Propinsi dan Daswati II menjadi Kabupaten/Kotamadya2 ).

Berhubung Walikota Kotamadya Banjarmasin H. Horman mengundurkan diri beserta sekretarisnya Apipudin· (1959- 1965) dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Ting- kat I Kalimantan Selatan tanggal 28 April 1965 No. 1-2-19- 247 dan dengan surat keputusan Gubernur tanggal 2 Oktober 1965 No. Sekr-BB- 3-26-474 ditunjuk Kapten Quderah H. Adenan (anggota BPH) sebagai Pj. Walikota. Kemudian dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13-9-1965 No. UP/15/5/18 - 1358, M. Hanafiah sesuai dengan diantara calon yang diajukan oleh DPRD Kotapraja Banjarmasin, diangkat menjadi Walikota Kotapraja Banjarmasin3 ).

Perkembangan administrasi pemerintahan Kotamadya Ban-jarmasin menurut sensus penduduk tahun 1961 dari segi jumlah desa kotapraja dan kecamatan adalah sebagai berikut:

NO.KECAMATANDESA

1. Banjarmasin 1.Kertak Baru 10. Sungai Baru
2. Telawang 11. Kelayan Timur
3. Teluk Dalam 12. Kelayan Barat
4. Pasar Lama 13. Seberang Mesjid
5. Sungai Jingah 14. Melayu
6. Ant. Kecil Timur 15. Mantuil
7. Sungai Miai 16. Kelayan Barat
8. Kween Selatan 17. Pemurus
9. Kween Utara 18. Pengambangan