50
lah disempurnakan), dibentuk Lembaga Legislatif DPRD Gotong Royong terdiri dari wakil-wakil Golongan Karya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 Daerah Indonesia dibagi atas Daerah Swatantra tingkat I dan tingkat II~). Akan tetapi sesudah berlakunya Undang-Undang No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan yang baru, maka nama Daswati I berubah menjadi Propinsi dan Daswati II menjadi Kabupaten/Kotamadya2 ).
Berhubung Walikota Kotamadya Banjarmasin H. Horman mengundurkan diri beserta sekretarisnya Apipudin· (1959- 1965) dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Ting- kat I Kalimantan Selatan tanggal 28 April 1965 No. 1-2-19- 247 dan dengan surat keputusan Gubernur tanggal 2 Oktober 1965 No. Sekr-BB- 3-26-474 ditunjuk Kapten Quderah H. Adenan (anggota BPH) sebagai Pj. Walikota. Kemudian dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13-9-1965 No. UP/15/5/18 - 1358, M. Hanafiah sesuai dengan diantara calon yang diajukan oleh DPRD Kotapraja Banjarmasin, diangkat menjadi Walikota Kotapraja Banjarmasin3 ).
Perkembangan administrasi pemerintahan Kotamadya Ban-jarmasin menurut sensus penduduk tahun 1961 dari segi jumlah desa kotapraja dan kecamatan adalah sebagai berikut:
NO.KECAMATANDESA
1. | Banjarmasin | 1.Kertak Baru | 10. Sungai Baru |
2. Telawang | 11. Kelayan Timur | ||
3. Teluk Dalam | 12. Kelayan Barat | ||
4. Pasar Lama | 13. Seberang Mesjid | ||
5. Sungai Jingah | 14. Melayu | ||
6. Ant. Kecil Timur | 15. Mantuil | ||
7. Sungai Miai | 16. Kelayan Barat | ||
8. Kween Selatan | 17. Pemurus | ||
9. Kween Utara | 18. Pengambangan |