62
dekaan Indonesia, Partai Kristen Indonesia (PARKINDO), Partai Katholik, dan Partai Indonesia(PARTINDO).
Pada tanggal 1 Oktober 1965 setelah mendengar siaran RRI yang mengungumkan Pembentukan Dewan Revolusi, Gubernur Kalimantan Selatan tanpa ragu-ragu menilai bahwa tindakan tersebut adalah Coup, atas prakarsa Gubernur dan Pangdam X/LM Amir Machmud pada hari itu juga diadakan rapat dengan Panca Tunggal Propinsi Kalimantan Selatan, guna mengambil langkah-langkah yang segera agar dapat menjaga keselamatan Negara, dan daerah Kalimantan Selatan, terhadap tindakan destruktif.
Ternyata coup terjadi pada tanggal 30 September, sedang pelakunya adalah PKI dan ormas-ormasnya. Segera dilakukan penangkapan terhadap mereka. Suasana tahun 1965 diliputi oleh kegiatan untuk mengikis habis unsur-unsur PKI dari aparat eksekutif dan legislatif. Termasuk Kotamadya Banjarmasin ikut mendukung seluruh aparat, parpol dan ormas serta rakyat membantu sepenuhnya1 7).
Pada tanggal 19 Januari 1964 PKI mengadakan sidang Pleno comite PKI se-Kalimantan Selatan dan telah membahas dengan secara mendalam laporan politik C.C. PKI yang disampaikan pada sidang Pleno ke II C.C. PKI di Jakarta akhir Desember 1963 sebagai dukungan PKI terhadap Tri Program Pemerintah1 8).
Resolusi Pemuda Rakyat Banjarbaru No. R/65/2 yang dikeluarkan dalam tahun 1965 sebelum peristiwa G-30-S/PKI tanggal 25 Juli 1965, berbunyi sebagai berikut:
- 1) Menuntut kepada pemerintah, segera membubarkan Partai Murba karena ternyata Parati Murba pemecah belah kekuatan Nasional dan nyata-nyata menjadi antek kaum revisionis.
- 2) Laksanakan Pemilu, yang pelaksanannya dengan cara yang mudah dan murah, yakni: dengan cara suara yang