Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/139

Halaman ini tervalidasi

MENGEMBANGKAN RASA MALU.

Rasa malu adalah suatu rintangan orang untuk berbuat, bertingkah laku di luar nilai-nilai, norma-norma, atau aturan-aturan yang berlaku dalam suatu komunitas kecil. Oleh karena itu makin besar rasa malu seseorang, makin besar pula kemungkinannya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang atau tidak disenangi tersebut. Sebaliknya makin mendorong atau memotivasi seseorang untuk bertingkah laku sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan lingkungannya. Sebab itu pengembangan rasa malu, atau menjatuhkan tindakan pada seseorang yang memungkinkan timbulnya rasa malu pada dirinya, merupakan satu cara untuk pengendalian sosial pada komunitas kecil. Sebab rasa malu atau aib dilingkungan suatu komunitas kecil di mana para warga saling kenal mengenal demikian eratnya, perasaan malu karena berbuat yang tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat dan lingkungan benar-benar membuat seseorang menjadi terpencil dari lingkungannya.

Keadaan yang demikian, terpencil dari lingkungan sosial yang ada bagi seseorang merupakan sejenis hukuman karena mereka tidak bisa lagi berbuat seperti apa yang diinginkannya. Dengan demikian dapatlah dimengerti bahwa suatu rasa malu di lingkungan suatu komunitas di mana para anggotanya saling kenal mengenal dengan baik dapat berpengaruh demikian besar dalam usaha pengendalian sosial di lingkungan komunitas tersebut. Dan jenis-jenis rasa malu itu sendiri juga ada bermacam-macam, baik dalam wujudnya, cara pemberian, tempat dilakukan dan sebagainya.

Peranan gunjing

Gunjing atau pembicaraan oleh beberapa orang terhadap seseorang tentang perbuatan yang buruk, atau perilaku yang tidak sesuai dengan tuntutan lingkungan dan masyarakat. Menjadi pergunjingan di lingkungan masyarakat tertentu seperti komunitas kecil yang berbentuk banjar atau desa, menjadikan seseorang yang menjadi pergunjingan tersebut, mendapatkan rasa malu dilingkungannya sendiri. Karena itu adalah harapan setiap orang dalam komunitas tersebut untuk tidak sampai menjadi bahan pergunjingan, dan itu hanya bisa dicapai dengan berbuat sesuai dengan sistem aturan, norma dan nilai yang hidup di lingkungan komunitas tenebut.

Tempat di mana biasanya pergunjingan dilakukan adalah tempat-tempat di mana ada kemungkinan berkumpulnya para warga komunitas seperti : warung-warung di desa, balai desa atau balai banjar, tempat mandi, pasar, tempat kerja. Juga saat tertentu di mana kemungkinan adanya beberapa orang berkumpul untuk suatu keperluan seperti : ketika kerja bakti, waktu sebelum rapat

129