Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/144

Halaman ini tervalidasi

yang besar, yang berarti agama dan kepercayaan serta rasa malu mempunyai peranan besar pula dalam masyarakat.

MENGEMBANGKAN RASA TAKUT.

Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat istiadat, merupakan unsur-unsur penting dalam banyak sistem pengendalian sosial. Rasa takut itu sendiri bisa bersifat batiniah dan juga lahiriah, yang berarti dapat mencakup kehidupan manusia lahir maupun batin. Sebagai konseksensi perbuatan yang menyeleweng dari aturan-aturan, nilai atau norma yang berlaku di masyarakat, maka individu yang melakukannya akan mendapat semacam sanksi-sanksi atau hukuman. Karena itu untuk mencegah adanya sanksi atau hukuman seperti itu dan juga mencegah terjadinya penyelewengan dari nilai atau norma yang ada maka masyarakat sendiri mengembangkan semacam rasa takut kepada sanksi-sanksi tadi sebagai suatu cara pengendalian sosial. Dalam hal ini peranan dari faktor-faktor kepercayaan, agama dan hukum adat sangat besar, demikian ·pula fungsinya

dalam kehidupan masyarakat itu sendiri juga besar.

Kepercayaan
Dalam pengembangan rasa takut kepercayaan yang hidup di lingkungan suatu komunitas, bisa berbentuk kepercayaan pada perbuatan yang menyimpang dari adat yang kalau dilakukan akan mendapatkan sanksi. Atau kepercayaan terhadap tempat yang dianggap harus dihormati- atau diperlakukan sebagai tempat umum untuk kepentingan bersama . Misalnya dalam hal ini para indiVidu akan merasa takut karena suatu bayangan bahwa perbuatannya akan mendapat hukuman atau sanksi dari para warga yang lain atau ia membayangkan bahwa kalau perbuatan tersebut ia lakukan, ia akan mendapat hukuman dari leluhur dan kemungkinan pula hukuman itu baru ia akan terima kalau ia mati kelak. Dengan demikian perasaan takut akan sesuatu perbuatan yang dilakukan karena bertentangan dengan tuntutan masyarakat akan mendatangkan hukuman secara lahir batin. Dan mencegah sedapat mungkin kelakuan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat, telah mencegah datangnya rasa takut akan jatuhnya sanksi atau hukuman tadi.

Suatu kepercayaan atas perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau nilai yang hidup di dalam komunitas seperti banjar dan desa, misalnya mencuri atau mengaku hak atas sejumlah barang

134