Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/145

Halaman ini tervalidasi

milik bersama. Perbuatan ini berakibat at.as sejumlah sanksi, baik sanksi yang dijatuhkan oleh banjar atau desa secara nyata (lahiriah) yang berupa dosa, atau denda, atau sanksi lain yang lebih ditingkatkan, seperti dikeluarkan dari keanggotaan banjar dan desa. Perbuatan dengan sanksi yang lebih besar adalah puikin banjar atau desa, yaitu perbuatan yang sudah lebih besar nilainya sehingga individu yang bersangkutan tidak diajak bicara oleh segenap warga banjar.

Perbuatan melawan kehendak orang banyak dengan sejenis sanksi yang dijatuhkan tersebut sebenarya tidak berakhir demikian saja, karena suatu kepercayaan orang banyak menyatakan bahwa orang yang mendapat hukuman atau sanksi seperti itu, di kemudian hari keturunannya masih akan menanggung akibat dari sanksi tersebut. Misalnya kesalahan yang paling besar dengan sanksi yang paling berat pula, adalah mecoran banjar (suatu peristiwa mengangkat sumpah di hadapan segenap anggota banjar). Tindakan ini benar-benar sudah merupakan perbuatan yang berani dan bertentangan dengan sistem nilai dan norma yang hidup dilingkungan komunitas yang bersangkutan. Sistem kepercayaan yang ada menunjukkan bahwa, mereka yang kalah di cor (ternyata memang salah walaupun berani mengangkat sumpah), tidak saja hidupnya sekarang tetapi juga keturunannya sampai beberapa tingkatan masih akan merasakan akibatnya.

Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan pada individu yang melakukan pelanggaran atau perbuatan yang bertentangan dengan sistem nilai atau norma yang hidup di masyarakat dapat berbentuk sanksi nyata dan sanksi yang tidak nyata (lebih bersifat sanksi sosial). Misalnya hukuman atas perbuatan karena malas ikut kerja gotong royong untuk keperluan ekonomi dapat berupa dijatuhkannya denda sejumlah tertentu. Denda ini akan meningkat pada setiap kegiatan yang sama yang secara berturut-turut dilakukan.

Pada jenis sanksi yang berbentuk puikin banjar, jelas sekali bahwa para anggota banjar lainnya dilarang uniuk mengadakan komunikasi atau berbicara dengan individu yang dikenakan sanksi tersebut. Sehingga bagi individu tersebut dan keluarganya dengan hukuman tersebut mereka akan menjadi orang-orang yang dikucilkan atau terisolir. Sementara itu sanksi untuk melakukan mecoran di banjar dan orang yang kalah di cor, mempunyai akibat yang lebih besar lagi dalam sistem sanksi sosialnya. Yaitu mereka sudah dianggap orang yang berdosa dan kaJau perlu dihindari berbicara bahkan bertemu dengannya.

Baik puikin banjar maupun kalah di cor sama-sama mempunyai akibat lain yaitu menurut kepercayaan akibat hukuman terse-

135