Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/146

Halaman ini tervalidasi

but masih akan ditanggung oleh para keturunan individu yang melakukannya. Akan sangat dihindari untuk mengadakan suatu perjanjian bahkan perkawinan dengan anak atau keturunan mereka yang kalah di cor, karena akan buruk akibatnya dan tidak bahagia akhirnya. Demikianlah sistem kepercayaan yang ada, yang dapat dihubungkan dengan adanya sanksi-sanksi tertentu, dan karena itu sangat dihindari oleh para warga untuk melakukan segala sesuatu yang mungkin akan berakibat jatuhnya hukuman seperti tersebut;

Cara dari pelaksanaan sanksi tersebut, bisa dengan diumumkan di depan para anggota banjar atau desa, di mana jumlah denda dan nama yang kena denda diumumkan. Demikian pula pada sanksi yang berupa puikin banjar, semua anggota banjar atau desa diberi tahu bahwa akan dijatuhkan atau akan dikenakan sanksi tersebut pada seorang warga yang ternyata telah melakukan perbuatan yang perlu dikenakan sanksi tersebut, Sedangkan pada pelaksanaan sanksi mecoran maka seluruh warga banjar ataupun desa turut serta.

Dengan cara seperti itu maka sekaligus dalam pelaksanaannya para warga suatu komunitas sudah dapat mengetahui bahkan ikut serta dalam pelaksanaannya sendiri. Dan cara ini juga telah berkembang menjadi suatu cara untuk pengembangan rasa takut terhadap kepercayaan yang hidup di masyarakat sebagai Salah satu cara untuk pengendalian sosial.

Akibat yang ditimbulkan oleh inti kepercayaan, cara-cara pelaksanaannya, dan cara menginterpresikan isi dari kepercayaan tersebut menjadi suatu cara pengembangan rasa takut, untuk berbuat yang bertentangan dengan nilai atau norma yang hidup di masyarakat ternyata mempunyai pengaruh yang besar. Karena dengan adanya sanksi yang berlaku tidak pada kehidupan sekarang tetapi juga kehidupan di masa mendatang cukup membuat ngeri dan takut. Apalagi kemudian dikaitkan dengan akibat yang masih harus ditanggung oleh anak dan keturunan untuk jangka waktu yang lama. Dengan demikian telah dikembangkan satu sistim kepercayaan, bahwa perbuatan sekarang dan hukumnya sekarang masih berakibat pada kehidupan yang akan datang dalam jangka waktu yang lama.

Agama

Dalam sistem kepercayaan dari agama Hindu yang dianut oleh masyarakat Bali ada satu hal yang dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk mengembangkan rasa takut. Hal itu adalahh kekepercayaan terhadap adanya tempat atau benda dan peralatan suci, atau tenget yang harus mendapatkan perlakuan yang khusus.

136