Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/147

Halaman ini tervalidasi

Demikian juga pengertian pada perbuatan yang menurut ajaran agama tidak boleh dilakukan, dan bila dilanggar akan mendapat sejumlah sanksi atau hukuman. Adanya pengertin atau kepereayaan seperti itu, dalam beberapa keadaan dapat mengembangkan rasa takut dari para warga. Atau ajaran agama yang menyebutkan tentang perbuatan yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan menurut sikap dan perilaku orang yang beragama. Dengan cara seperti itu para warga akan lebih berhati-hati dalam tindakannya, hidup sesuai dengan tuntutan masyarakat dan lingkungan. Dan suatu cara pengendalian sosial telah berkembang dari ajaran atau sistem kepercayaan agama yang dianut.

Perbuatan yang dilarang untuk dilakukan sehubungan dengan adanya kepercayaan atau ajaran agama tentang tempat atau benda yang suci dan tenget, tentunya perlakuan yang sewenang wenang terhadap tempat ataupun benda ters but. Tindakan atau perbuatan yang langgia, degag, tulah,tempal (durhaka) dapat digolongkan kepada perbuatan yang melanggar ajaran agama dan karena itu hukumnya adalah hukuman bersifat bathiniah. Misalnya saja seorang wanita yang sedang haid (datang bulan) masuk ke pura (kuil) yang memang disucikan. Yang mengetahui persoalan ini hanyalah wanita yang bersangkutan, dan ia merasakan bahwa ia telah menodai kesucian pura karena tindakannya. Karenanya secara bathin ia merasakan dirinya bersalah, dan ia merasa takut akan akibat dari perbuatannya. Untuk itu ia harus melakukan sesuatu untuk menebus kesalahannya, dengan suatu upacara untuk mensucikan diri atau meminta pengampunan atas kesalahan tersebut.

Tidak hanya perbuan seperti tersebut di atas yang dapat dikatakan dapat mengembangkan rasa takut, tetapi hampir tiap perbuatan yang melanggar kesucian atau tengetnya tempat atau benda yang dianggap suci. Dengan demikian perbuatan yang bertentangan dengan kemauan atau tuntutan masyarakat, atau tidak sesuai dengan nilai dan norma yang hidup dapat mengembangkan rasa takut. Dan perasaan takut ini terasa oleh mereka yang melakukan sehingga mereka akan lebih hati-hati dalam perbuatannya bahkan kalau perlu menghindari untuk berbuat.

Dalam ajaran agama maupun dalam sistem kepercayaan, karena sifatnya memang idiil sekali maka tingkatan sanksi yang berlaku sebenarnya lebih banyak berupa sanksi sosial atau perasaan atau bathinlah yang merasa terhukum kalau seseorahg memang

melakukan suatu perbuatan atau kelakuannya melanggar sistem aturan, nilai atau norma yang ada; Walaupun demikian untuk beberapa jenis perbuatan yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama yang berlaku, khususnya perbuatan yang melanggar kesu-

137