Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/149

Halaman ini tervalidasi

setiap ajaran agama, karena itu merupakan suatu keyakinan individu dan kelompoknya maka efektivitas dan peranan agama sebagai cara pengendalian sosial hanya berlaku bagi penganutnya saja. Atau efektivitas tersebut hanya terbatas pada para pendukung dari komunitas tertentu saja. Karena itu dalam setiap sistem agama disamping sub-sub sistem ajaran, upacara, tata kelakuan berkemban juga g sistem pengenalian sosialnya.

Hukum adat

Dalam suatu komunitas kecil seperti banjar atau desa, suatu aturan adat istiadat berkembang bagi segenap warganya. Di antara semua adat atau kebiasaan tersebut ada beberapa diantaranya yang mempunyai akibat hukum atau sanksi hukum yang disebut dengan hukum adat. Biasanya untuk mengetatahui secara resmi mana adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dari suatu komunitas agak sukar, karena memang sukar untuk mengkategorikan mana adat yang mempunyai sanksi hukum dan mana yang hanya mempunyai sanksi adat saja. Kadang-kadang ada kebiasaan atau adat yang mempunyai sanksi secara bertingkat, dari sanksi yang berupa peringatan adat, meningkat menjadi denda dan pada tingkat akhirnya menjadi pemecatan dan seterusnya. Dengan contoh mana dapat dikemukakan bahwa aturan adat itu bisa mempunyai sanksi hukum apabila tingkat pelanggarannya sudah semakin tinggi. Yang berarti apabila pelanggaran terhadap aturan adat istiadat itu dilakukan sampai berulang-ulang kali maka suatu sanksi hukum akan dikenakan kepada pelanggarnya. Dan sanksi hukum itu sendiri berarti suatu cara pengendalian sosial dalam suatu komunitas, agar para warganya berlaku sesuai dengan sistem aturan, nilai dan norma yang berlaku.

suatu perbuatan dikategorikan melanggar adat, apabila dirasakan telah terjadi ketidak sesuaian lagi dengan aturan, Nilai atau norma yang dianggap berlaku dalain komunitas tersebut. Sebagai suatu contoh di lingkungan banjar atau desa, hadir dalam sangkepan (rapat) banjar atau desa, demikian pula kerja gotong royong untuk kepentingan banjar dan desa; merupakan suatu keharusan bagi setiap anggota. Ketidak hadiran satu kali tanpa suatu alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi peringatan; tidak hadir dua kali meningkat menjadi denda dan seterusnya.

Contoh lain untuk tindakan atau perbuatan yang dikategorikan bertentangan dengan adat dan wajib dikenakan sanksi hulkum adalah tindakan melegandang (melarikan anak gadis orang untuk dikawini tanpa persetujuan atau kesepian si gadis}. Walaupun dalam sistem pelaksanaan perkawinan di Bali ada sistem ngerorod

139