Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/150

Halaman ini tervalidasi

(kawin lari tapi atas persetujuan kedua pasangan dan belum persetujuan orang tua si gadis); melegandang dan ngerorod tetap dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar adat. Karena dalam sistem perkawinan yang hidup di Bali secara idealnya pelaksanaan perkawinan dilakukan sepengetahuan kedua belah pihak, baik orang tua maupun kedua pasangan yang akan kawin. Tindakan tersebut harus dikenakan sanksi hukum, yang kadang-kadang pelaksanaan hukumpya hanya diketahui oleh segenap anggota komunitas saja seperti upacara mejejauman (upacara berkunjung kerumah mempelai perempuan dengan membawa bermacam-macam barang yang dilakukan oleh segenap keluarga pihak laki). Sekalian acara kunjungan ini diartikan sebagai acara minta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan. Demikian juga untuk tindakan-tindakan me ngawini wanita dari kelompok kasta yang lebih tinggi, juga dikenakan sanksi hukum dan wajib dipenuhi.

Sebagai suatu cara untuk mengembangkan rasa takut di kalangan warga komunitas, maka suatu cara pemberian sanksi kepada mereka yang dianggap melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan kehendak sistem norma yang berlaku adatlah tepat. Apalagi pengenaan sanksi secara bertingkat dan diumumkan di depan para warga lainnya, memperlihatkan bahwa dalam aturan pelaksanaannya pengenaan sanksi tersebut masih bersifat mendidik, yaitu mendidik para warga mengerti akan sistem nilai/norma kelompoknya, dan harus ditaati pelaksanaannya.

}Untuk mengerti dan tahu bahwa suatu adat atau kebiasaan itu mempunyai sanksi hukum memang sukar. Tetapi dengan adanya pemberian sanksi ·secara bertingkat, para warga komunitas menjadi tahu bahwa apa yang dilakukannya adalah salah satu bertentangan dengan sistem norma yang berlaku. Sebagai contoh, peringatan pertama bagi mereka yang ketahuan melakukan kesalahan, seharusnya sudah menyadarkan ia bahwa tindakannya salah. Untuk tindakan yang sama kedua kalinya, maka sistem denda atau peringatan yang lebih keras menyusul. Demikian seterusnya, yang berarti bahwa para warga tetap diberitahu atau dididik bahwa tindakan mereka salah atau menyimpang dari tindakan umum. Sampai kepada pengenaan sanksi dikeluarkan dari kelompok seperti spekin banjar, puikin banjar (dikeluarkan dan tidak diajak berkomunikasi oleh segenap warga banjar ), merupakan tindakan pengenaasanksi yang paling akhir. Dan ini diartikan sebagai tingkat tindakan kesalahan yang paling besar, dan paling bertentangan dengan sistem nilai, aturan dan norma yang berlaku.

Dengan demikian pengenaan sanksi dan jenis-jenis sanksi yang ada cukup memberikan gambaran bahwa pengembangan rasa

140