Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/151

Halaman ini tervalidasi

takut pada para warga yang berbuat sa1ah sudah dilakukan sejak kesalahan yang pertama dilakukan. Dan pengenaan sanksi yang ringan pada tingkat pertamanya memberikan tanda bahwa sanksi tersebut lebih bersifat mengingatkan, lalu mendidik, dan tingkat akhirnya baru menghukum.

Cara pengembangan rasa takut lewat pengenaan sanksi hukum berdasarkan adat istiadat yang berlaku ialah dengan benar-benar memberikan/mengenakan sanksi kepada mereka yang bersalah. Di samping itu cara-cara lain seperti pemberian contoh-contoh yang baik oleh para pimpinan formal maupun non formal, tentanq kelakuan yang baik dan patut ditiru juga tepat adanya. Hal-hal lain yang dapat juga mengembangkan rasa takut lewat sanksi hukum dari adat kebiasaan ini adalah memberikan ketentuan tegas tentang apa-apa dari adat itu yang dapat dikenakan sanksi hukum, dan mana yang hanya berupa peringatan saja.

Gambaran mengenai tingkat hukuman yang terakhir, untuk kesalahan yang paling besar yaitu spekin banjar atau puikin banjar memberikan suatu cara pelaksanaan sanksi hukum dari adat yang berlaku. Karena bagi setiap warga komunitas, dapat hukuman dikeluarkan dari keanggotaan komunitas banjar atau desa akan membawa banyak sekali risiko dan tantangan. Miaalnya saja, keanggotaan da1am komunitas berarti mendapatkan jaminan akan kehidupan kelompok, bantuan tenaga dalam kesempitan, bahkan jaminan untuk bidang keagamaan dan tempat penguburan jika ada kematian. Seseorang yang telah dikeluarkan dari keanggotaan banjar atau desa secara hukum, akan mendapatkan kesuaahan dikemudian hari seandainya mereka mempunyai kematian. Tanah kuburan desa, demikian juga tempat persembahyangan umum di desa tertutup buat mereka, dan ini berarti malapetaka, dan rasa takut yang menghantui hidup mereka.

Sebagaimana halnya dengan pengaruh sanksi hukum pada umumnya bagi para warga yang terkena, maka pengaruh dari sanksi hukum adat ini juga cukup besar pada mereka yang terkena. Dalam mengembangkan rasa takut secara khusus, dan mengembangkan ketertiban komunitas secara umum (sebagai cara pengendalian sosial) cara ini tepat sekali. Di samping itu adanya sanksi hukum untuk beberapa perbuatan yang jelas bertentangan dengan adat atau kebiasaan yang berlaku, akan memberikan atau menciptakan masyarakat atau komunitas yang tertib.

Efektivitas dan peranan dari hukum adat ini sebagai aalah satu cara untuk mengembangkan rasa malu di masyarakat banjar atau desa, juga besar karena di samping itu cara ini juga berusaha mendidik warga dengan jenis serta cara pemberian sanksi. Demiki-

141