Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/158

Halaman ini tervalidasi
  1. Faktor kekuasaan.
    Perubahan struktur kekuasaan dari sistem pemerintahan kerajaan pada masa lahi menjadi sistem pemerintahan Republik masa kini, juga merubah sistem pelapisan sosial, termasuk dalam hal ini sistem pelapisan sosial dalam komunitas kecil, karena struktur lama adalah struktur yang memenitingkan kekuasaan atas dasar keturunan dan struktur baru lebih mementingkan kekuasaan atas dasar prestasi yang mampu dicapai seseorang. Perubahan itu mempengaruhi cara penilaian masyarakat dalam membedakan tinggi rendahnya kedudukan seseorang daJam masyarakat.
  2. Faktor komunitas.
    Pesatnya perkembangan komunitas menyebabkan makin meluasnya masyarakat Bali berkomunikasi dengan dunia luar, selanjutnya membawa akibat makin banyaknya masuk nilainilai baru yang dapat menggeser atau merubah nilai-nilai tradisional. Dalam keadaan seperti ini rupanya juga makin berkembang nilai-nilai baru, termasuk nilai-nilai yang berkaitan dengan penilaian tinggi rendah kedudukan seseorang dalam masyarakatnya.
Hal-hal tersebut di atas melalui suatu proses perubahan yang berlangsung secara kait mangkait, baik dengan lambat atau cepat menimbulkan akibat-akibat tertentu yang juga sering berbeda menurut jenis bidang kehidupan. Dalam lapangan kehidupan ekonomi, pendidikan dan pemerintahan resmi, proses perubahan berlangsung lebih cepat dan dengan tingkat intensitas yang lebih da1am dibandingkail dengan lapangan kehidupan sosial tradisional dart keagamaan.
Akibat dari hasil perubahan-perubahan penting dalam sistim pelapisan sosial komunitas kecil adalah sebagai berikut :
  1. Melemahnya dasar-dasar pelapisan sosial tradisional (dasar senioritas, keaslian, keturunan dan kekuasaan tradisional). Gejala ini terutama kentara dalam bidang kehidupan ekonomi, pendidikan dan pemerintahan resmi atau kedinasan.
  2. Berkembangnya dasar-dasar baru sebagai indikator pelapisna, yaitu : dasar pendidikan formal, dasar kekayaan dan dasar kepangkatan. Dasar pelapisan baru ini sedang dalam proses pelembagaan dan belum mantap terbeku ke dalam adat.

148