Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/162

Halaman ini tervalidasi
  1. agama, hukum adat berfungsi sangat efektif sebagai pengendalian sosial. Tetapi dalam wjud difrensiasi yang lebih komplek, beberapa aspek dari aturan susila tidak efektif lagi dan hal itu memerlukan cara-cara baru tertentu.
  1. Faktor pendidikan
    Pesatnya perkembangan pendidikan formal telah menumbuhkan sikap tertentu, tennasuk sikap dalam hal menanggapi lingkungan hidup mereka, baik lingkungan fisik, sosial, maupun budaya. Dalam hal seperti itu, maka berbagai cara pengendalian sosial tradisional telah mendapat tanggapan secara rasional, sehingga beberapa jenis tidak dianggap efektif lagi. Akibat dari gejala seperti itu, di satu pihak beberapa cara tradisional ditinggalkan dan di pihak lain berkembang cara-cara pengendalian sosial yang baru.
  2. Berubahnya berbagai jenis kebiasaan dalam kehidupan komunitas kecil.
    Sejalan dengan perkembangan masyarakat, maka berbagai jenis kebiasaan dalam kehidupan komunitas yang berubah. Sebagai suatu contoh adalah berkurangnya kebiasaan mendongeng kepada anak-anak kecil. Masa Jalu. kebiasaan seperti itu amat penting artinya bagi pembentuk kepribadian si anak dan sekaligus mengkomunikasikan kepada mereka berbagai jenis cara pengendalian sosial.
  3. Meluasnya tingkat-tingkat integrasi masyarakat komunitas kecil.
    Sebagai akibat dari perluasan integrasi masyarakat komunitas kecil ke tingkat regional maupun nasional, maka peranan hukum adat sebagai suatu bentuk pengendalian sosial diimbangi dan bahkan dikalahkan oleh kekuatan hukum positif Republik Indonesia. Hal seperti membawa perubahan-perubahan tertentu dalam kaitannya dengan peranan hukum adat sebagai pengendalian sosial.
Pengaruh faktor-faktor tersebut di atas mengakibatkan sejumlah perubahan dalam sistem pengendalian sosial komunitas kecil, antara lain sebagai berikut :
  1. Melemahnya arti dan peranan beberapa bentuk pengendalian sosial tradisional, seperti : dongeng, ceritera rakyat, pepatah dan lain-lain.

152