Halaman:Sistem Perulangan Bahasa Minangkabau.pdf/82

Halaman ini tervalidasi

58

pertama seperti ayat 2), sukar ditarik kesimpulan mana sebenarnya yang menjadi BDas, sedangkan untuk bentuk ketiga, seperti yang terdapat pada calon mampaelo-eloan agaknya tidak dapat diterima. Bentuk elo-eloan dengan melalui proses morfologis terjadi perulangan yang di dalamnya terlibat dua unsur, yakni maelo-elo dengan konfiks {-pa-/-an}. Peristiwa konfiksasi ini agaknya tidak benar karena morfem {-an} sendiri dapat mengalami proses afiksasi bersama-sama dengan morfem {maelo} dan {-MU} yang membentuk maelo-eloan. Dengan demikian, kemungkinan maelo-elo sebagai BDas dapat ditinggalkan.

  1. Bentuk perulangan dengan KS sebagai KD-nya mempunyai empat calon yang memenuhi persyaratan. Kedua calon yang diterima sebagai BDas perulangan dari KB dan KK, KD-nya dapat juga untuk perulangan dengan KS. Kedua contoh lainnya ialah yang bentuknya mengikuti pola {{maN-} + {pa-} + KD + {-MU}} dan {{maN-} + {pa-} + KD). Bentuk {{maN-} + {pa-} + KD pada perulangan tipe bagian 2.1.3.1.7 telah ditetapkan sebagai BDas {{maN-} + {pa-} + KD + {-MU}}. Ini berarti tidak dapat diterima sebagai calon BDas {{maN-} + {pa-} + KD + {-MU}} + {-an2}} Dengan demikian khusus untuk perulangan tipe ini yang KD-nya diisi oleh KS terdapat tiga kemungkinan BDas yang ketiga-tiganya dengan teori yang ada memenuhi persyaratan yang sama.
  2. Bentuk perulangan dengan KBil sebagai KD-nya mempunyai tiga calon BDas-nya, yaitu: 1) {{maN-} + {pa-} + KD + {-an2}}, 2) ((maN-), 2) {{maN-} + {pa-} + KD + {-MU}} + {-an2}}, 3) {{maN-} + {pa-} + KD. Calon pertama dan kedua secara sintaksis mempunyai identitas yang sama, sedangkan calon ketiga berbeda. Yang ketiga ini, berbeda dari yang pertama dan kedua dalam hal unsur {pa-}. Seperti yang telah disebut sebelumnya, unsur {pa-} dalam calon ketiga ini berfungsi derivatif, yaitu membentuk KBil baru yang identitasnya berbeda dari identitas bentuk asal. sedangkan unsur dalam calon pertama dan kedua mempunyai fungsi inflektif. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa perulangan yang KD-nya diisi oleh KBiI terdapat dua bentuk yang sukar ditentukan mana yang benar sebagai BDas perulangan.
  3. Dalam bentuk perulangan dengan Part sebagai KD-nya terdapat juga dua bentuk yang memenuhi persyaratan untuk dianggap sebagai BDas perulangan.