Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/119

Halaman ini tervalidasi

tahui. Kekayaan yang tak ternilai harganya akan membanjir ke negeri Belanda. Keuntungan yang tiada taranya akan membanjir ke negeri Belanda. ltulah yang mereka cita-citakan dan idam-idamkan. ltulah tujuan mereka yang paling utama. Sejak itulah kapal Belanda banyak yang berlayar ke Indonesia untuk berdagang. Mereka berlomba-lommba mencari keuntungan kemudian di antara mereka sendiri terjadi persaingan, bahkan sering terjadi permusuhan dan perkelahian.

Untuk mencegah persaingan dan permusuhan di antara pedagang-pedagang Belanda itu maka pada tahun 1602 atas prakarsa seorang tokoh dan pemimpin negara Belanda yang bemama Johan Van Oldenbarneveldt didirikanlah sebuah serikat dagang yang diberi nama ”De Vereenigde Oost-lndische Compagnie” atau lebih dikenal dengan singkatannya V.O.C., yakni Perserikatan Dagang Belanda di Hindia Timur. Di lndonesia V.O.C. terkenal pula dengan nama Kumpeni Belanda, karena disamping Kumpeni Belanda ada pula Kumpeni Inggeris (East Indian Company) yang sering disingkat menjadi E.I.C.). Oleh pemerintah Belanda V.O.C. diberi beberapa hak-hak istimewa, antara lain:
(1)Monopoli perdagangan di daerah antara Tanjung Harapan di Benua Afrika dan Selat Magelhaens di Benua Amerika.
(2)Mereka boleh mengadakan perjanjian dengan Raja-Raja atau Kepala-Kepala Pemerintah Negeri.
(3)V.O.C. boleh mempunyai Angkatan Perang sendiri.
(4)V.O.C. boleh mengangkat pegawai-pegawai yang diperlukan.
(5)V.O.C. boleh membuat mata uang sendiri.
(6)V.O.C. boleh mengumumkan perang dan boleh mengadakan perjanjian perdamaian.

Mula-mula Kumpeni Belanda (V.O.C.) belum mempunyai tempat kedudukan yang tetap di Indonesia. Akan tetapi lambat-laun dirasakan sekali perlunya mempunyai tempat kedudukan yang tetap di kepulauan yang kaya-raya ini. Maka mulailah V.O.C. mendirikan kantor dagang, gudang dan loji, bahkan benteng pertahanan di tempat-tempat yang strategis seperti di Ambon, di Gresik dan di Banten. Untuk mengkoordinasikan dan memimpin segala usaha serta keperluan V.O.C. di Indonesia maka diangkatlah seorang Gubernur Jenderal. Pada tahun 1610 diang-

105