Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/120

Halaman ini tervalidasi

katlah Pieter Both sebagai Gubernur Jenderal yang pertama. Tugasnya yang pertama-tama ialah memilih tempat kedudukan Gubemur Jenderal untuk dijadikan pusat kedudukan dan pusat kekuasaan V.O.C. di tanah-air kita dan sekitarnya. Beberapa tempat mendapat perhatian untuk dijadikan pusat kedudukan V.O.C. antara lain: Johor, Banten dan Jayakarta di tepi sungai Ciliwung. Tempat-tempat tersebut memang sangat baik sekali letaknya di jalan perdagangan laut yang sangat ramai pada waktu itu. Karena Johor berada di bawah pengaruh orang-orang Portugis yang menjadi saingan serta musuh besar orang-orang Belanda dan karena Banten yang pada waktu itu dikuasai oleh Mangkubumi Ranamanggala yang tidak mengizinkan V.O.C. mendirikan loji di sana, maka pilihan jatuh kepada Jayakarta yang terletak di muara sungai Ciliwung.

Pada waktu itu ada dua pintu yang penting dalam perdagangan internasional menuju ke dan keluar dari Indonesia, yakni Selat Malaka dan Selat Sunda. Mula-mula V.O.C. memang berniat untuk menguasai Selat Malaka. Karena hal ini sukar dilaksanakan sebab Malaka diduduki oleh orang-orang Portugis, maka V.O.C. masih dapat mempergunakan Selat Sunda. Jayakarta tidak begitu jauh letaknya dari Selat Sunda. Pada waktu itu kedudukan pusat V.O.C. masih berada di Ambon, akan tetapi tempat ini terlalu jauh letaknya dari kedua pintu gerbang masuk dan keluar

Indonesia.
Pada tahun 1613 Jan Pieterszoon Coen menjabat sebagai Direktur Jenderal Perniagaan. Jan Pieterszoon Coen lebih suka memilih Jayakarta yang terletak di muara Ciliwung untuk dijadikan pusat kedudukan V.O.C. Pangeran Wijayakrama, wakil Sultan Banten untuk daerah Jayakarta memberi izin kepada Belanda (V.O.C.) membeli tanah untuk mendirikan kantor dagang dan loji di tepi sebelah timur Ciliwung, dengan maksud agar supaya daerahnya dapat menjadi ramai.

Pada tahun 1618 Jan Pieterszoon Coen diangkat menjadi Gubernur Jenderal. Segera beliau melaksanakan cita-citanya untuk menjadikan Jayakarta pusat kedudukan V.O.C. Lalu Jan Pieterszoon Coen memperkuat kedudukan pusat Kumpeni Belanda (V.0.C.) dengan mendirikan benteng. Hal ini sesungguhnya menyalahi perjanjian yang telah dibuatnya. Belanda (V.O.C.) hanya diizinkan untuk mendirikan kantor dagang dan loji, bukan

106