Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/154

Halaman ini tervalidasi

di Menado. Beberapa buah perahu kerajaan Gowa, antara lainnya termasuk perahu-petahu milik Karaeng Karunrung dan Karaeng Sumana yang sungguhpun memiliki pas jalan dirampas juga oleh Belanda (V.O.C.). Kerajaan Gowa menuntut ganti kerugian atas perahu-perahu yang dirampas dengan sewenang-wenang oleh Belanda (V.O.C.) itu. Tidak heran jikalau hubungan antara kerajaan Gowa dan V.O.C. makin hari makin meruncing dan gawat V.O.C. lebih gelisah lagi setelah para pembesar Belanda di Batavia mengetahui dengan pasti bahwa kerajaan Gowa dan kerajaan Banten yang juga menjadi musuh Kumpeni Belanda (V.O.C.) saling tukar-menukar utusan.

Begitu gawatnya hubungan antara kerajaan Gowa dan V.O.C. itu sehingga kepala kantor perdagangan Belanda di Sombaopu yang bernama Reyniersen pada tanggal 24 Mei 1658 dengan diam-diam berangkat dengan kapal ”Gelria” ke Batavia. Tindakan Reyniersen ini sangat dicela oleh para pembesar V.O.C. di Batavia. Kepergian Reyniersen dengan sembunyi-sembunyi akan memperbesar kecurigaan orang-orang Makasar, bahwa orang-orang Belanda (V.O.C.) memang sedang mempersiapkan suatu peperangan terbuka dengan kerajaan Gowa. Maka dengan segera para pembesar V.O.C. di Batavia yakni pada tanggal 20 Agustus 1658, mengirimkan dua orang utusan, yakni Joan Barra dan Pieter Schuyftang ke Sombaopu untuk melanjutkan hubungan perdagangan V.O.C. dengan kerajaan Gowa.

Akan tetapi di balik itu dalam bulan Nopember 1658 Gubernur Ambon yang bernama Jacob Bustard membuat perjanjian dengan orang-orang Buru untuk memusuhi orang-orang Makasar. V.O.C. melarang orang-orang Makasar mengunjungi pulau Buru. Orang-orang Buru diwajibkan melaporkan kepada Gubernur Ambon, jikalau ada orang-orang Makasar yang datang berkunjung ke kepulauan mereka.

Pada tanggal 10 Pebruari 1659 Raad van Indie (Dewan Hindia) mengadakan perundingan bagaimana hendaknya sikap V.O.C. terhadap kerajaan Gowa. Belanda (V.O.C.) menghendaki agar kerajaan Gowa jangan mencampuri atau mengusik-usik rakyat di daerah yang dikuasai oleh V.O.C. dan sekutunya seperti Sultan Mandarsyah dari Ternate. V.O.C, menghendaki agar janji ini dicantumkan di dalam sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian itu termasuk pula semua sekutu Kumpeni Belanda


140