Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/161

Halaman ini tervalidasi

Gowa yang mengadakan serangan balasan. Berkat perlengkapan dan persenjataannya yang lebih unggul pasukan-pasukan V.O.C. dapat bertahan, namun tidak tanpa korban. Sembilan orang tentara Belanda yang tewas di dalam pertempuran itu dimakamkan di dekat Benteng Pannakukang.

Untuk mencegah pertumpahan darah yang lebih banyak, maka Belanda berusaha mengadakan perundingan dengan orang-orang Makasar. Usaha Belanda (V.O.C.) untuk mengadakan perundingan dan perjanjian perdamaian tercapai. Pada tanggal 10 Agustus 1660 diadakanlah cease-fire atau penghentian tembak-menembak. Kemudian diadakan sebuah perjanjian gencatan senjata di muka kota Garassi. Karaeng Popo sebagai utusan Raja Gowa (Sultan Hasanudin) akan berangkat ke Batavia (Jakarta) untuk mengurus dan menyelesaikan soal perdamaian antara orang-orang Makasar (kerajaan Gowa) dan orang-orang Belanda (V.O.C.). Perlu kami singgung di sini, bahwa Karaeng Popo atau lengkapnya Abdul Kadir I. Mallawakkang Daeng Sisila Karaeng Popo adalah saudara seayah lain ibu dari Karaeng Pattingaloang Tumenanga ri Bontobiraeng, Mangkubumi kerajaan Gowa yang terkenal cakap dan cendekia.

Perjanjian gencatan senjata yang diadakan pada tanggal 10 Agustus 1660 di muka Garassi itu memuat pasal-pasal antara lain sebqai berikut:

  1. Perhentian permusuhan dan perletakan senjata atau penghentian tembak-menembak berlangsung selama utusan kerajaan Gowa, Karaeng Popo, berada di Batavia (Jakarta).
  2. Kedua belah pihak tetap memiliki kepunyaannya, seperti halnya sebelum Benteng Pannakukang direbut oleh Belanda (V.O.C.).
  3. Orang-orang Makasar (kerajaan Gowa) tidak akan menjalankan tindakan yang bermusuhan terhadap orang-orang Belanda (V.O.C.).
  4. Selain dari pada untuk menjual dan menyerahkan bahan-bahan makanan orang-orang Makasar tidak boleh mendekati atau menghampiri kedudukan Belanda (V.O.C.) di Pannakukang.
  5. Orang-orang Portugis yang berada di Sombaopu (ibukota kerajaan Gowa) harus tetap tinggal di dalam kota dan tidak boleh keluar pelabuhan atau berlayar.


147