Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/247

Halaman ini tervalidasi

tentang nama Bungaya yang terkenal sebagai tempat Perjanjian Bungaya ditanda-tangani pada tanggal 18 Nopember 1667.

Adapun isi-isi pokok dari pada ”Perjanjian Bungaya” ini kurang lebih adalah sebagai berikut:

Pasal 1


Menyetujui perjanjian tanggal 19 Agustus 1660 yang diadakan di Batavia antara Karaeng Popo sebagai wakil berkuasa penuh kerajaan Gowa dan Gubernur Jenderal Joan Maetsuycker dan Perjanjian yang disetujui pada tanggal 2 Desember 1660 oleh kerajaan Gowa dan Jacob Cau sebagai Komisaris Belanda.

Pasal 2


Semua pegawai bangsa Eropa dan kawula Kompeni (V.O.C.) yang ada di Sombaopu (Makasar) dan sekitarnya, baik yang baru saja menyeberang atau lari ke pihak Gowa maupun yang sudah lama berada di Gowa tanpa ada kecuali harus segera diserahkan kepada Kompeni Belanda.

Pasal 3

Semua alat-alat, meriam-meriam, uang kontan dan barang-barang lainnya yang telah diambil atau disita oleh pemerintah kerajaan Gowa yang berasal dari kapal "de Walvis" yang mendapat kecelakaan atau kandas di pulau Salayar dan dari kapal ”de Leuwin” yang kandas di pulau Doang-Doangan (Don Doange) harus diserahkan kepada Kompeni Belanda.

Pasal 4

Orang-orang yang bersalah karena di sana-sini telah melakukan pembunuhan-pembunuhan atas diri orang-orang Belanda dan mereka yang telah merusak kapal-kapal Belanda akan dihukum di hadapan Residen Belanda.

Padal 5

Orang-orang yang mempunyai hutang kepada Kompeni Belanda (V.O.C.) harus membayar lunas segala hutangnya dalam waktu yang tidak begitu lama.

Pasal 6

Orang-orang Portugis dan orang-orang Inggeris harus meninggalkan Gowa sebelum akhir tahun. Raja Gowa tidak boleh mengidzinkan bangsa-bangsa Eropa yang lainnya berdagang di dalam wilayah

231