Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/248

Halaman ini tervalidasi

kerajaan Gowa, pun tidak boleh menerima duta atau perutusan dan surat-surat apapun dari mereka.

Pasal 7

Semua orang Eropa, kecuali Kompeni Belanda, dilarang berdagang di daerah kekuasaan kerajaan Gowa. Hanya Kompeni Belanda saja yang boleh memasukkan atau menjual barang-barang dan bahan-bahan pakaian impor seperti dari persi dan India serta barang-barang dari negeri Cina. Orang-orang yang melanggar ketentuan ini akan dihukum dan barang-barangnya akan disita oleh Kompeni (V.O.C.). Dalam larangan ini tidak termasuk bahan-bahan pakaian kasar yang ditenun di daerah-daerah pesisir timur pulau Jawa.

Pasal 8

Kompeni Belanda (V.O.C.) dibebaskan dari segala bea dan biaya pemasukkan atau pengeluaran barang-barang dagangan yang diangkutnya.

Pasal 9

Orang-orang Makasar hanya boleh berlayar ke daerah-daerah seperti Bali, Jawa, Batavia, Banten, Jambi, Palembang, Johor dan Kalimantan dengan memohon surat pas atau surat izin berlayar dari Kompeni (V.O.C.). Orang-orang yang didapati di daerah-daerah ini tanpa pas atau surat izin akan dianggap sebagai musuh dan ditangkap atau disita barang-barangnya. Selanjutnya orang-orang Makasar dilarang mengirimkan perahu-perahunya ke Bima, Solor, Timor dan lain-lainnya, ke sebelah timur Selat Salayar, ke sebelah utara dan timur pulau Kalimantan, ke Mindanao (Pilipina) atau ke pulau-pulau di sekitarnya. Siapa yang melanggar hal ini dan didapati di daerah-daerah ini dapat ditangkap dan disita barang-barangnya.

Pasal 10

Semua benteng di tepi pantai yang diperkuat untuk melawan Kompeni (V.O.C.) seperti Benteng Barombong, Benteng Pannakukang, Benteng Garassi, Benteng Mariso dan lain-lainnya harus dimusnahkan. Juga tidak boleh lagi mendirikan benteng-benteng atau kubu-kubu pertahanan yang baru di manapun juga. Hanya Benteng Sombaopu yang besar itu boleh tetap berdiri untuk Raja Gowa.


232