Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/25

Halaman ini tervalidasi

5. Gallarang Paccellekang

6. Karaeng Pattallassang

7. Karaeng Bontomanai

8. Karaeng Manuju

9. Karaeng Borisallo

Bentuk pemerintahan kerajaan Gowa di bawah pimpinan Tumanurung, yakni Raja Gowa yang pertama, mengandung unsur-unsur demokrasi yang terbatas. Antara Raja Gowa yang pertama (Tumanurung) di satu pihak dan Paccallaya bersama Kasuwiang Salapanga di lain pihak ada dibuat sebuah ikrar atau perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan tentang pembagian tugas dan batas-batas wewenang antara Raja yang memerintah di satu pihak dan rakyat yang diperintah yang diwakili oleh Kasuwiang Salapanga di lain pihak. Dalam ikrar atau perjanjian yang dibuat antara Raja Gowa yang pertama dan Kasuwiang Salapanga itu dapat dilihat dengan jelas bahwa pada mulanya pemerintahan kerajaan Gowa mengandung unsur-unsur demokrasi yang terbatas. Akan tetapi lambat-laun unsur-unsur demokrasinya menjadi kabur dan unsur-unsur kerajaan mutlak (absolute monarchie) makin lama, kami menonjol. Raja seolah-olah menguasai seluruh hidup dan matinya rakyat. Kehendak Raja Gowa adalah undang-undang dan tidak boleh dibantah. Kehendak Raja harus ditaati dan dipatuhi. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam kata-kata bahasa Makasar sebagai berikut: ”Akkanama′ numammio”. Artinya: Aku berkata atau bersabda dan kalian hanya mengiakan. Maksudnya: Aku bersabda dan rakyat harus mentaati sabdaku. Jadi kata-kata Raja itu sangat menentukan segalanya. Bandingkanlah dengan kata-kata Raja Perancis Louis XIV yang terkenal: "L’ etat c’est moi" yang berarti: Negara adalah Aku.

Memang benar ada lembaga perwakilan rakyat yang disebut Kasuwiang Salapanga atau Bate Salapanga. Akan tetapi lembaga ini tidak mempunyai arti yang lebih dari pada apa yang di dalam bahasa Belanda disebut ”Raad van negen kiesheren”. Artinya: Dewan atau Majelis sembilan orang untuk memilih Raja. Para anggota Bate Salapanga itu tidak mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang atau peraturan-peraturan. Mereka tidak mempunyai wewenang untuk menjalankan pemerintahan di seluruh kerajaan. Mereka harus taat dan menjalankan segala perintah Raja. Bahkan kemudian mereka pun tidak lagi merupakan

12