Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/252

Halaman ini tervalidasi

Pasal 24

Berdasarkan pasal-pasal yang tersebut di atas, maka ditetapkan dan dibuatlah oleh Raja danpara pembesar kerajaan Gowa. sebuah perjanjian perdamaian, persahabatan dan persekutuan sepanjang masa (altoos durende vreede, vriend en bondgenootschap), di dalam mana termasuk pula Raja-Raja dari Ternate, Tidore, Bacan, Buton, Raja-Raja Bugis, Bone, Soppeng, Luwu', Turatea, Laiya, Bajeng dengan semua daerah-daerah takluknya, demikian pula Bima serta kepala-kepala atau Raja-raja yang kemudian akan memohon masuk dalam persekutuan ini.

Pasal 25

Apabila di antara negeri-negeri atau Raja-Raja di dalam persekutuan ini terjadi salah faham atau perselisihan, maka mereka tidak boleh terus berperang akan tetapi harus memberi tahukan atau melaporkan persoalannya kepada pimpinan orang-orang Belanda (V.O.C) yang akan menengahi dan menyelesaikan pertikaian mereka. Apabila salah satu pihak tidak mau mengindahkan perantaraan yang diberikan itu dan tetap bersitegang leher atau membangkang, maka jikalau perlu semua anggota persekutuan akan memberikan bahtuan kepada pihak yang lain.

Pasal 26

Dua orang terkemuka dari Hadat atau Dewan Pemerintah Kerajaan Gowa, entah Karaeng Tallo, Karaeng Lengkese, Karaeng Popo, Karaeng Garassi, atau Karaeng Karunrung, tegasnya dua orang terkemuka, akan berangkat bersama Laksamana Speelman ke Batavia untuk mempersembahkan dan memohon pengesahan atas perjanjian perdamaian ini dari Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia (Heeren Raaden van Indie). Jika dianggap perlu Gubernur Jenderal dapat meminta dua orang anak Raja sebagai sandera di Batavia yang setelah setahun dapat diganti oleh orang lain.

Pasal 27

Untuk melaksanakan yang tersebut dalam pasal enam perjanjian ini Kompeni (V.O.C.) akan mengangkut orang-orang lnggeris beserta segenap barang-barangnya ke Batavia.


236