Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/253

Halaman ini tervalidasi

Pasal 28

Demikian pula untuk melaksanakan apa yang tersebut pada pasal lima belas perjanjian ini, maka apabila di dalam jangka waktu sepuluh hari Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak diketemukan dan tidak diserahkan kepada Kompeni (V.O.C.) hidup atau mati, maka putera Raja Bima dan putera Karaeng Bontomarannu akan dijadikan sandera oleh Kompeni (V.O.C.).

Pasal 29

Pemerintah kerajaan Gowa berjanji akan membayar kepada Kompeni (V.O.C.) uang ganti biaya perang sejumlah 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) ringgit yang akan dibayar lunas dalam lima tahun berturut-turut. Hutang itu dapat dibayar dengan meriam, bahan atau hasil perdagangan, emas, perak, atau perhiasan yang senilai dengan jumlah hutang tersebut.

Pasal 30

Perjanjian ini ditanda-tangani dan dicap oleh Raja dan pembesar-pembesar kerajaan Gowa, oleh Laksamana Speelman atas nama Kompeni (V.O.C.) beserta semua Raja-Raja dan Pangeran atau pembesar yang turut dalam persekutuan ini di atas sumpah menurut adat atau cara masing-masing, pada hari Jum'at tanggal 18 Nopember 1667 di Bungaya (di sekitar Barombong).

Jadi demikianlah isi-isi pokok dari pada "PERJANJIAN BUNGAYA" yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak yang bermusuhan pada tanggal 18 Nopernber 1667 di desa Bungaya, sebuah tempat tidak jauh dari Barombong. PERJANJIAN BUNGAYA inilah yang di kemudian hari menjadi dasar bagi Belanda (V.O.C.) untuk selanjutnya menanamkan dan memperkokoh kekuasaan penjajahannya di Sulawesi Selatan dan Tenggara khususnya dan di Indonesia bagian timur pada umumnya. Seperti kita ketahui, di dalam PERJANJIAN BUNGAYA ikut serta Raja-Raja atau kerajaan-kerajaan dan pemimpin-pemimpin yang terpenting dan terkemuka di Sulawesi Selatan dan Tenggara serta Raja-Raja dan pemimpin pemimpin di Indonesia bagian timur.

Jikalau ada yang menyatakan bahwa Perjanjian tahun 1646 yang dibuat antara Belanda (V.O.C.) dan Sunan Amangkurat

237