Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/300

Halaman ini tervalidasi
  1. Pada waktu itu Speelman (V.O.C.) tidak mempunyai pasukan yang cukup kuat untuk segera menyerang Benteng Gowa dengan hasil yang sesuai dengan harapan mereka. Apalagi mengingat betapa gigihnya dan betapa nekadnya pasukan-pasukan Gowa di bawah pimpinan Sultan Hasanudin mempertahankan setiap jengkal tanah-airnya dari serbuan musuhnya. Speelman sangat berhati-hati pada saat-saat terakhir peperangan itu. Mereka tahu bagaimana orang-orang Gowa bertempur laksana ayam jantan yang tidak mudah menyerah. Speelman dan kawan-kawannya khawatir kalau tindakan mereka yang tergesa-gesa dan terburu nafsu akan membawa akibat buruk yang sangat merugikan mereka.
  2. Sementara itu Speelman dan kawan-kawannya mendapat kabar bahwa orang-orang Gowa di dalam benteng pertahanannya yang baru itu berada di dalam keadaan terdesak. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu tindakan nekad pada orang-orang Gowa yang terkenal mudah kalap dan mengamuk bagaikan banteng ketaton tanpa menghiraukan bahaya atau risiko yang akan dihadapinya. Jikalau hal ini terjadi, maka banyak korban yang akan jatuh lagi dan dendam tidak akan berkesudahan.

Karena kedua pertimbangan inilah maka Speelman dan kawan-kawannya tidak berani langsung menyerang benteng pertahanan orang-orang Gowa yang baru itu. Seraya menanti keadaan yang lebih menguntungkan, orang-orang Belanda menghancurkan Benteng Sombaopu sampai rata dengan tanah. Karena tebalnya dan kokohnya dinding tembok yang melingkari benteng kerajaan Gowa yang tangguh itu, maka Belanda mempergunakan beribu-ribu pon mesiu untuk meledakkan dan meratakan dengan tanah benteng kebanggaan kerajaan Gowa itu. (satu pon = setengah kilogram).
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 1669 Speelman dan kawan-kawannya mengadakan rapat khusus. Belanda berusaha mencari jalan keluar yang lebih menguntungkan dan tidak terlalu banyak membawa risiko atau akibat yang sangat berat. Dalam rapat itu diputuskan bahwa akan dikeluarkan suatu pengampunan atau amnesti yang menyatakan bahwa siapa-siapa yang dengan sukarela menghentikan perlawanannya dalam jangka waktu lima hari setelah amnesti itu dikeluarkan akan diterima sebagai sahabat dan sekutu Kompeni (V.O.C.). Kemudian pribadi orang-

282