Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/35

Halaman ini tervalidasi
Jadi bukan orang-orang golongan bangsawan, tetapi juga bukan orang-orang dari golongan budak.
  1. ATA, artinya budak atau hamba-sahaya.

Ketiga tingkatan atau golongan ini dapat lagi dibagi-bagi sebagai berikut:

  1. ANAK KARAENG: Golongan Anak Karaeng atau Anak Raja-Raja ini dapat lagi dibagi dalam beberapa tingkat atau golongan, yakni:

    1)  Anak Ti′no, arti sebenarnya: anak masak atau anak matang, yakni anak Raja yang murni atau ”matang” darahnya. Anak Ti′no, ialah anak Raja atau anak-anak Raja yang baik ayah maupun ibunya dari golongan ”Anak Ti′no (anak bangsawan yang tertinggi derajatnya), baik yang berasal dari kerajaan Gowa sendiri, maupun yang berasal dari kerajaan-kerajaan lain yang dianggap setaraf atau setingkat derajatnya dengan kerajaan Gowa, misalnya Anak Ti′no (bahasa Bugis: ”Anak Matasě”) dari kerajaan Luwu, kerajaan Bone, kerajaan Soppeng, kerajaan Wajo, kerajaan Sidenreng dan kerajaan Sawitto. Golongan Anak Ti'no ini dapat dibagi lagi dalam dua tingkat atau golongan, yakni:

    a)  Anak Pattola, arti sebenarnya: anak pengganti. Anak Pattola ialah Anak Raja yang berhak penuh menggantikan Raja. Beliau inilah Putera Mahkota sejati yang menurut adat kelaziman paling berhak dan paling memenuhi syarat untuk menggantikan Raja. Coba bandingkan dengan apa yang disebut ”Pangeran Adipati Anom” dalam kerajaan Mataram (baik Yogyakarta maupun Surakarta).

    b)  Anak Manrapi′, arti yang sebenamya ialah anak mencapai. Anap Manrapi' dapat diangkat menjadi Raja apabila tidak ada Anak Pattola atau karena Anak Pattola dianggap tidak cakap sama sekali atau tidak patut menaiki takhta kerajaan. Misalnya karena Anak Pattola yang ada, dungu (embisil) atau gila dan sebagainya

22