Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/38

Halaman ini tervalidasi
2)Tu-samara'i artiriya orang kebanyakan atau orang biasa. Mereka ini masih termasuk golongan orang-orang merdeka, bukan budak atau hamba-sahaya.
c. ATA arti yang sebenarnya ialah budak atau hambasahaya. Dewasa ini budak dan perdagangan budak sudah tidak ada dan tidak dikehendaki lagi. Namun sampai pada awal abad ke XX dan zaman Hindia Belanda, khususnya di Sulawesi-Selatan, masih ada manusia yang digolongkan ke dalam golongan Ata, budak atau hamba sahaya. Golongan Ata ini pada umumnya dapat pula dibagi dalam dua golongan, yakni:
1)Ata Sossorang, yakni golongan budak atau hambasahaya turun-temurun. Jadi budak-budak atau hamba-sahaya ini dapat diwariskan sebagai barang pusaka.
2)Ata nibuang, yakni orang-orang yang dijadikan budak atau hamba-sahaya sebabdijatuhi hukuman karena melakukan sesuatu kesalahan. Karena kesalahan orang itu dianggap cukup besar, maka oleh Hukum Adat orang itu dijatuhi hukuman berat, yakni dicabut kemerdekaan atau kebebasannya. Orang itu lalu dijadikan budak. Ata nibuang iri terjadi pada zaman dahulu karena ditawan atau ditaklukkan dalam suatu peperangan. Ata nibuang ini dapat juga menjadi Ata Sossorang.
Agar mempunyai gambaran yang lebih jelas, baiklah kami ringkaskan susunan masyarakat di Gowa itu sebagai berikut:


25