Menteri Agama Republik Indonesia
No. 0.108/L.2.
Jogjakarta, 9 - April - 1947.
MENTERI AGAMA
Menimbang:
|
- perlu memberi isi tentang pengadjaran Agama Isiam jang
sesuai dengan maksud keputusan bersama antara Menteri Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan dengan Menteri Agama dalam surat ketetapan no, 1142/Bhg.A (Pengadjaran) tg. 2 Desember 1946 (Djakarta), 1285/K.7 (Agama). tg. 12 Desember 1946 (Jogjakarta).
- perlu membentuk sebuah madjlis pertimbangan Pengadjaran Islam jang lebih dahulu akan menentukan sifat dan bentuk tentang isi pengadjaran agama Islam jang terseboet dalam a di atas;
|
Mengingat:
|
- adanja Peraturan tersebut;
- pembitjaraan antara Tuan Sekretaris Djenderal Kementerian Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan dengan Tuan Wakil Kepala Bahagian Pendidikan Kementerian Agama pada tanggal 12 Februari 1947 di Surakarta;
|
Mengangkat Toean Ki Hadjar Dewantoro di Wirogoenan, Jogjakarta
terhitung dari tanggal 10 - April - 1947, mendjadi anggauta madjlis
Pertimbangan tentang Pengadjaran Islam di Sekolah Rakjat Negeri berkedudukan di Jogjakarta dengan hak2 dan kewadjiban2 jang bertalian dengan keputusan ini.
Kutipan kepada jang berkepentingan untuk diketahui.
Kepada
Jth. Toean Ki Hadjar Dewantoro,
Wirogoenan,
di
JOGJAKARTA.